KURIKULUM
2006 (KTSP)
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan strategi pengembangan kurikulum
untuk mewujudkan sekolah efektif, produktif dan berprestasi. KTSP adalah suatu
ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi paling dengan
pembelajaran (sekolah dan satuan pendidikan)[1]. Dalam
standar nasional pendidikan (pasal 1 ayat 15) dijelaskan bahwa KTSP merupakan
kurikulum operasionalyang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan[2].
A.
Latar
belakang KTSP
KTSP
merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK)[3]. KTSP
merupakan paradigm daru mengembangan kurikulum yang memberikan otonomi luas
pasa setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka
mengektifkan proses pembelajaran disekolah. Pengembngan KTSP bertujuan untuk
memandirikan dan memberdayakan melalui pemberian kewenangan, keluwesan dan
sumber daya untuk merancnag kurikulumnya sendiri sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan serta memonitor dan mengevaluasi kurikulum masing-masing[4].
Pengembangan
KTSP dilakukan dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalan UU no 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional (pasal 36 ayat 1) bahwa pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Perubahan KBK ke KTSP dilatarbelakangi
oleh keluarnya UU no 22 dan UU no 29 tahun 1999 yang mengatur tentang otonomi
daerah dan pembagian kekayaan antara daerah dan pusat dengan perbandingan 80%
(daerah) dan 20% (pusat)[5].
B.
Uji
coba KTSP
Perubahan
kurikulum berbasis kompetensi ke kurikulum tingkat satuan pendidikan bisa
dikatakan mendadak dikerenakan keluarnya unudang – undang tentang otonomi
daerah yang mana setiap daerah memiliki kewenanagan masing- masing untuk
mengelolah daerahnya. Sebagai realisasi dari otonomi daerah maka pada semester
januari-juni tahun 2006 departemen pendidikan nasional lansung melakukan uji
coba pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang idenya tidak
jauh berbeda dengan kurikulum berbasis kompetensi ( KBK) setelah uji coba
selesai pada tahun ajaran juli-desember 2006, KTSP diberlakukan diseluruh
Indonesia[6].
C.
Proses
sosialisasi
Melalui
KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang
diberi kewenangan dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri, maju, dan
berkembang berdasarkan strategi kebijakan menajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah[7].
Agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak kualitas pendidikan maka
perlu diadakan sosialisasi serta perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam
kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek- aspek berikut:
1. Iklim
belajar yang kondusif, pengembangan KTSP perlu didukung
iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yang aman, nyaman dan
tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlansung dengan tenang dan
menyenangkan.
2. Otonomi
sekolah dan satuan pendidikan, dalam KTSP, kebijakan
pengembangan kurikulum dan pembelajaran serta sistem evaluasinya
didesentralisasikan ke sekolah dan satuan pendidikan sehingga dapat disesuaikan
dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat secara lebih fleksibel.
3. Kewajiban
sekolah dan satuan pendidikan, pelaksanaan KTSP perlu
disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan tuntutan pertanggungjawaban
yang relative tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga
mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan
masyarakat.
4. Kepemimpinan
sekolah yang demokratis dan professional, pelaksanaan
KTSP memerlukan perubahan sistem pengangkatan kepala sekolah dari kepangkatan
karena kepangkatan atau pengalaman kerja sebagai guru kepada kepada
pengangkatan berdasarkan kemampuan dan keterampilan secara professional[8].
5. Revitalisasi
partisipasi masyarakat dan orang tua, dalam pengembangan
KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok masyarakat dan pihak orang tua dalam
perencanaan, pengotganisasian, pelaksananaan dan pengawasan program- program
sekolah perlu dibangkitkan kembali[9].
6. Menghidupkan
serta meluruskan KKG dan MGMP, tujuan MGMP dan KKG
adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan.
7. Kemandirian
guru, kemandirian guru diperlukan dalam menghadapi dan
memecahkan berbagai problema yang sering muncul dalam pembelajaran.
D.
Keunggulan
dan kelemahan
1. Keunggulan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan
bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi
pendidikan dan otonomi daerah yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem
yang sedang berjalan selama ini. KTSp ini berguna untuk meningkatkan efesiensi
dan efektifitas kinerja sekolah, terutama dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran. Pemberian otonomi luas kepada kepala sekolah dan satuan
pendidikan, partisipasi masyarakat dan orang tua tinggi, kepemimpinan yang
demokratis dan professional serta tenaga kerja yang kompak dan transparan.
Pengembangan KTSP bukan hanya berbasis kompetensi
tetapi juga berbasis life skiil. Kurikulum berbasis kompetensi dikembangkan
bertolak dari analisis kebutuhan pekerjan tertentu sedangkan kurikulum berbasis
life skiil dikembangkan bertolak dari kebutuhn, kemampuan, minat dan bakat dari
peserta didik itu sendiri[10]
2. kelemahan
semenjak kurikulum 2006 diberlakukanpada semester
juli- desember 2006, usaha pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di
Indonesia namun apa yang dipikirkan oleh para ahli kurikulum di Jakarta belum
tercerna oleh para guru –guru yang bertugas sebagai ujung tombak didaerah.
Dalam pelaksanaan KTSP sejak 2006 samapi sekarang terus mengalami perbaikan
terutama dibidang RPP. Sejalan dengan itu, banyak buku- buku baru yang muncul
tentang KTSP, samapi awal 2012muncul pendidikan berkarakter dalam RPP. Dalam
berita Kompas awal bulan oktober KTSp akan disempurnakan lagi tahun 2013,
karena tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang[11].
3.
Pemberlakuan
KTSP
Dokumen
KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat
kabupaten atau kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan untuk SD dan
SMP serta tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada MI, MTS, MA dan
MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari
komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan dibidang agama. Dokumen KTSP pada SDLB, SMPLB, SMALB, dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah
dan diketahui oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan[12].
KTSP
sebagai suatu sistem memiliki 4 komponen yaitu: tujuan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan serta silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP). Kelompok mata pelajaran dilaksananakan
melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam pasal
7 PP 19/2005. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan
. selain itu, materi muatan local dan kegiatan pengembangan diri termasuk
kedalam isi kurikulum[13].
Banyak
Negara maju yang kurikulumnya paling tidak masih disusun oleh Negara bagian
bagian seperti di Amerika Serikat dan Australia. Pusat kurikulum dimasing-masing
Negara bagian di Negara maju itu menyusun kurikulum untuk sekolah-sekolah
dinegara bagian masing-masing. Dengan demikian penyusunan kurikulum belum
diserahkan ke pihak sekolah sedangkan di Indonesia telah melakukan lompatan
yang luar biasa karena penyusunan kurikulum di Indonesia telah diserahkan
sepenuhnya kepada pihak satuan pendidikan. Pemerintah, dalam hal ini, menysusn
standar-standar yang diperlukan dalam proses penyusunan kurikulum tersebut yang
dalam hal ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)[14].
4.
Standar
kompetensi
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah deskriptif pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada
jenjang pendidikan tertentu. Pada setiap mata pelajaran, standar kompetensi
sudah ditentukan oleh pengembang kurikulum[15]. dalam
uraian setidaknya berisi tentang: standar kompetensi lulusan sekolah
sekolah/madrasah, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, standar
kompetensi lulusan mata pelajaran, standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran serta diagaram pencapaian kompetensi lulusan sekolah/ madrasah[16].
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan
materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, DEPDIKNAS telah menyiapkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar berbagai mata pelajaran untuk dijadikan acuan
oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing- masing[17].
Pencapaian SKKD didasarkan pada pemberdayaan peserta didik untuk membangun
kemampuan, bekerja ilmiah, dan pengetahuan sendiri yang difasiltasi oleh guru.
5.
Kompetensi
dasar
Kompetensi
dasar adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai
oleh siswa untuk menujukan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang
telah ditetapkan dengan demikian dapat dikatakan bahwa kompetensi dasar
merupakan merupakan penjabaran dari standar kompetensi. Penetapan kompetensi
dasar tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi[18].
Hal- hal yang perlu diperhatikan baik berkaitan dengan standar kompetensi mata
pelajaran mupun kompetensi dasar[19],
antara lain sebagai berikut:
v Urutan
berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/ atau tingkt kesulitan materi
v Keterkaitan
antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
v Keterkaitan
standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
[1]
Mulyasa. 2012. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (suatu panduan praktis).
Bandung: PT remaja rosdakarya. Hlm: 20-21
[2]
Wina sanjaya. 2010. Kurikulum dan pembelajaran :teori dan praktik pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana. Hlm: 128
[3]
Masnur muslich. 2007. KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) : dasar
pemahaman dan pengembangan. Jakarta: PT bumi aksara. Hlm: 10
[4]
Muhaimin, dkk. 2009. Penembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP). Jakarta: rajawali.hlm: 33
[5] Bustamam.2007.
telaah kurikulum dan buku teks (bahan ajar), jusuan sejarah FIS UNP, padang.
Hlm: 92
[6]
Bustamam.2007. telaah kurikulum dan buku teks (bahan ajar), jusuan sejarah FIS
UNP, padang. Hlm: 95
[7]
Mulyasa. 2012. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (suatu panduan praktis).
Bandung: PT remaja rosdakarya. Hlm; 32-39
[8]
Mulyasa. 2012. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (suatu panduan praktis).
Bandung: PT remaja rosdakarya. Hlm: 35
[9]
Bustamam.2007. telaah kurikulum dan buku teks (bahan ajar), jusuan sejarah FIS
UNP, padang. Hlm:106
[10]
Muhaimin, dkk. 2009. Penembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP). Jakarta: rajawali.hlm:79
[11]
Bustamam.2007. telaah kurikulum dan buku teks (bahan ajar), jusuan sejarah FIS
UNP, padang. Hlm: 124
[12]
Wina sanjaya. 2010. Kurikulum dan pembelajaran :teori dan praktik pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana. Hlm: 150
[13]
Sholeh hidayat. 2013. Pengembangan kurikulum baru. Bandung: PT remaja
rosdakarya. Hlm:94-95
[14]
Suparlan. 2011. Tanya jawab pengembangan kurikulum dan materi pembeljaran.
Jakarta: PT bumi aksara. Hlm: 111-112
[15]
Wina sanjaya. 2010. Kurikulum dan pembelajaran :teori dan praktik pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana. Hlm: 170
[16]
Muhaimin, dkk. 2009. Penembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP). Jakarta: rajawali.hlm: 49
[17]
Mulyasa. 2012. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (suatu panduan praktis).
Bandung: PT remaja rosdakarya. Hlm: 109
[18]
Wina sanjaya. 2010. Kurikulum dan pembelajaran :teori dan praktik pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana. Hlm:171
[19] Sholeh
hidayat. 2013. Pengembangan kurikulum baru. Bandung: PT remaja rosdakarya. Hlm:
104
Tidak ada komentar:
Posting Komentar